KODE ETIK

BAGIAN 1 – PENDAHULUAN

Kode Etik (“Kode” atau “CoC”) mendefinisikan dan menetapkan:

  • Prinsip-prinsip tertentu yang harus diikuti dalam pengembangan dan pemeliharaan Bisnis SuperLife.
  • Hak, tugas, dan tanggung jawab masing-masing Anggota.

Syarat dan ketentuan hubungan ini diatur dalam: (mereka harus setuju ketika mereka bergabung dengan perusahaan dan mendaftar berdasarkan ToS kami)

  • Kontrak Keanggotaan SuperLife.
  • Literatur, publikasi, pemberitahuan atau komunikasi SuperLife resmi lainnya. Meskipun Kode Etik ini terutama mendefinisikan hubungan antara SuperLife dan Anggota, Kode ini juga menyangkut hubungan antar Anggota. Tujuannya adalah,
  • Untuk memastikan kesempatan yang sama bagi Anggota melalui perilaku bisnis yang etis dan bertanggung jawab.
  • Untuk melindungi dan membangun lingkungan yang kondusif untuk bisnis SuperLife jangka panjang dan menguntungkan.
  • Untuk meningkatkan persatuan dan keharmonisan antar Anggota.
  • Untuk menjaga manfaat Rencana Penjualan & Pemasaran SuperLife secara adil bagi semua Anggota

Dari waktu ke waktu, isi dokumen-dokumen ini akan berubah. SuperLife akan memberi tahu pimpinan Anggota tentang perubahan tersebut. Setelah pemberitahuan akhir oleh SuperLife sehubungan dengan perubahan yang disampaikan kepada pimpinan Anggota, perubahan tersebut akan dikomunikasikan kepada semua Anggota secara tepat waktu di Situs Web SuperLife www.superlifeworld.com dan komunikasi dan literatur resmi SuperLife lainnya, dan akan berlaku efektif setelahnya. publikasi. Untuk mempertahankan maksud dan tujuan Rencana Penjualan dan Pemasaran SuperLife, SuperLife berhak untuk mengadopsi, mengubah, memodifikasi, menambah, atau membatalkan salah satu atau seluruh Kode ini, jika diperlukan.

 

BAGIAN 2 – DEFINISI

SuperLife: “SuperLife” berarti SuperLife World Sdn. Bhd.

Bisnis SuperLife: Sebuah bisnis, sebagaimana diidentifikasi oleh Nama Pengguna Anggota SuperLife dan Aktivitas Bisnis SuperLife yang terkait dengan produk dan layanan SuperLife.

Kebijakan Bisnis SuperLife: Kode dan kebijakan yang dituangkan dalam literatur resmi SuperLife, termasuk Kode Etik dan berbagai kebijakan lainnya yang mungkin dipertahankan oleh SuperLife dari waktu ke waktu yang dimasukkan melalui referensi ke dalam situs resmi SuperLife www.superlifeworld.com.

Peluang Bisnis SuperLife: Produk, pemasaran, dukungan dan sistem kompensasi yang ditawarkan oleh SuperLife.

Bahan Pendukung Bisnis yang Diproduksi SuperLife (“SuperLife BSM”): BSM yang diproduksi oleh, atau atas nama SuperLife.

Kontrak Keanggotaan: Mengacu pada Pendaftaran Keanggotaan beserta dokumen-dokumen tergabung yang membentuk ketentuan perjanjian kontrak antara Anggota dan SuperLife.

Anggota yang Bereputasi Baik: Untuk tujuan penafsiran dan penegakan Kode Etik saja, istilah “reputasi baik” mengacu pada Anggota yang saat ini diberi wewenang oleh SuperLife untuk menyatakan dirinya sebagai Anggota dan yang perilakunya mematuhi surat dan semangat Kode Etik dan Kebijakan Bisnis SuperLife untuk setiap pasar di mana Anggota berada; tidak terlibat dalam perilaku itu

berdampak negatif terhadap reputasi SuperLife, afiliasi SuperLife, dan Anggotanya; tidak terlibat dalam tindakan yang mendukung atau membela aktivitas Anggota lain yang membahayakan kelangsungan afiliasi SuperLife atau tidak sesuai dengan kriteria lain yang ditetapkan di sini; tidak terlibat dalam tindakan yang tidak mematuhi seluruh undang-undang dan peraturan yang berlaku di setiap negara dan tindakan yang tidak menunjukkan sensitivitas budaya mengingat kondisi pasar.

Keanggotaan: Keanggotaan adalah cara lain untuk menggambarkan bisnis SuperLife, yang diidentifikasi dengan Nama Pengguna SuperLife.

Kaki: Seorang Member dan seluruh Member downline dari individu tersebut.

Silsilah Sponsor dan Silsilah Penempatan: Organisasi struktural Anggota yang ditetapkan berdasarkan hubungan kontrak yang dimiliki setiap Anggota dengan SuperLife.

 

Informasi Silsilah Sponsor dan Silsilah Penempatan: mencakup semua informasi yang mengungkapkan atau berkaitan dengan seluruh atau sebagian susunan struktural Anggota dalam Silsilah Sponsor dan Silsilah Penempatan, termasuk namun tidak terbatas pada nomor Anggota dan data identifikasi bisnis Anggota lainnya, informasi kontak pribadi Anggota , informasi kinerja bisnis anggota, dan semua informasi yang dihasilkan atau diperoleh darinya, dalam bentuknya saat ini atau di masa depan.

Platinum: Anggota yang telah mencapai tingkat aktivitas bisnis tertentu sebagaimana ditentukan oleh Rencana Penjualan dan Pemasaran SuperLife.

Prospek: Calon Anggota atau pelanggan.

Kode Etik (“Kode” atau “CoC”): Mendefinisikan dan menetapkan: (1) prinsip-prinsip tertentu yang harus diikuti dalam pengembangan dan pemeliharaan Bisnis SuperLife; dan (2) hak, tugas, dan tanggung jawab masing-masing Anggota.

Sponsor: Mungkin ada satu dari tiga hubungan:

Sponsor Pribadi: Anggota yang memperkenalkan dan mensponsori Prospek dalam Peluang Bisnis SuperLife;

Sponsor Internasional: Anggota yang memperkenalkan calon pelanggan dari negara lain ke Peluang Bisnis SuperLife dan dia menjadi (“Sponsor Internasional”) ketika calon pelanggan tersebut mendaftar dan disponsori oleh Anggota lain di pasar tersebut.

Sponsor Asuh: Anggota SuperLife di afiliasi yang ditunjuk untuk memberikan pelatihan dan dukungan kepada Anggota yang Disponsori Internasional.

BAGIAN 3 – MENJADI ANGGOTA

  • Pendaftaran Keanggotaan Baru: Untuk menjadi Anggota resmi yang mampu memperdagangkan produk dan layanan SuperLife serta mensponsori Anggota lain, pemohon harus menyelesaikan Pendaftaran Keanggotaan SuperLife, lulus verifikasi ID SuperLife dan menyetujui Syarat dan Ketentuan serta Kode Etik SuperLife. Pendaftaran Keanggotaan yang telah selesai harus segera dikirim ke SuperLife melalui backoffice, dan diterima oleh SuperLife yang berwenang sesuai dengan ketentuan Kode 3.3.
  • Persyaratan: Tanpa membatasi hak SuperLife, berikut adalah persyaratan untuk menjadi Anggota atau mempertahankan Keanggotaan:
    • Seorang Anggota harus berusia minimal 18 tahun.
    • Tidak boleh menjadi pasangan dari Anggota SuperLife resmi saat ini
    • Tidak boleh dihentikan karena pelanggaran kontrak berdasarkan Keanggotaan sebelumnya atau Keanggotaan dengan afiliasi SuperLife lainnya; Dan
    • Harus mematuhi Bagian 6.4 Kode Etik ini jika pemohon sebelumnya beroperasi di bawah Keanggotaan yang dihentikan atau habis masa berlakunya (dan tidak dipertahankan).
    • Tidak boleh menjadi karyawan perusahaan penjualan langsung pada saat pengajuan pertama kali atau selama masa izinnya sebagai Anggota.
    • Harus warga negara atau penduduk yang diberi wewenang oleh otoritas terkait untuk menjalankan bisnis di negara mana pun yang diakui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa.
    • Tidak boleh merupakan orang yang sedang menjalani hukuman penjara atau dipenjarakan di lembaga pemasyarakatan mana pun atau memiliki catatan hukuman sebelumnya atas pelanggaran yang berkaitan dengan produksi (dan/atau) perdagangan barang palsu, iklan palsu, perilaku bisnis ilegal, penghindaran pajak (atau ) penipuan pelanggan, atau pelanggaran yang berkaitan dengan perampasan aset secara menipu, penyalahgunaan kepercayaan terhadap aset yang sesuai (atau) kepemilikan aset yang melanggar hukum.
  • Penerimaan atau Penolakan Pendaftaran atau Pemeliharaan Keanggotaan: SuperLife berhak menerima atau menolak Pendaftaran Keanggotaan apa pun. Demikian pula, SuperLife berhak menolak permintaan Pemeliharaan apa pun dan dapat mencabut Keanggotaan jika aktivitas Anggota tidak sesuai dengan Kode Etik atau jika Anggota tidak bereputasi baik atau tidak mematuhi persyaratan Kode 3.2.

 

  • Anggota Dioperasikan melalui Badan Hukum: Salah satu pihak dalam Kontrak Keanggotaan dapat mengajukan permohonan kepada SuperLife untuk mengoperasikan Keanggotaan melalui badan hukum, asalkan memenuhi persyaratan dan ketentuan tertentu, termasuk jika memungkinkan secara hukum, tujuan utama entitas tersebut adalah pengoperasian SuperLife Peluang bisnis. Hubungi SuperLife untuk informasi terkini. Orang yang menandatangani Kontrak Keanggotaan atas nama suatu badan hukum harus merupakan perwakilan resmi dari badan hukum tersebut dan secara pribadi harus memenuhi kualifikasi yang ditetapkan dalam Kode 3.2 di atas. Badan hukum mungkin diminta untuk menyerahkan, selain dokumen lain, bukti keberadaan dan kualifikasi untuk melakukan kegiatan yang diantisipasi dalam Kontrak Keanggotaan, bukti kepatuhan terhadap persyaratan pendaftaran yang berlaku, sebuah dokumen (seperti Formulir Otorisasi Badan Hukum) berisi berbagai informasi tentang dan perjanjian baik badan hukum maupun pendiri dan pengurus badan hukum tersebut, atau informasi dan dokumentasi serupa lainnya yang mungkin diminta oleh SuperLife.
  • Tanggal Otorisasi: Tanggal otorisasi sebagai Anggota SuperLife adalah ketika proses Pendaftaran Anggota telah selesai di SuperLife Backoffice.
  • Praktik Sponsor yang Dilarang: Sponsor tidak boleh memaksakan kepada Prospek, maupun Anggota mana pun, sebagai syarat untuk menerima bantuan dari Sponsor dalam pengembangan Keanggotaan orang tersebut, seperti:
    • Beli sejumlah produk atau layanan tertentu.
    • Pertahankan inventaris minimum yang ditentukan.
    • Belilah “starter”, “keputusan”, atau “paket” atau “kit” yang bukan diproduksi oleh SuperLife.
    • Belilah literatur, alat bantu audio-visual, atau materi lainnya.
    • Membeli tiket dan/atau menghadiri atau berpartisipasi dalam rapat umum, seminar, atau pertemuan lainnya.
  • Jangka Waktu dan Kedaluwarsa: Kecuali jika jangka waktu tersebut dipertahankan sesuai dengan Kode 3.8 Kode Etik dan Kebijakan Bisnis SuperLife, Keanggotaan akan kedaluwarsa atau dapat diakhiri sesuai dengan ketentuannya. Sebagaimana ditentukan dalam Kontrak Keanggotaan, kecuali diakhiri lebih awal oleh Anggota atau SuperLife, Keanggotaan akan berakhir pada Paket Keanggotaan SuperLife masing-masing (3 Bulan untuk Pemula, 4 Bulan untuk Bintang, 5 Bulan untuk Tertinggi, dan 6 Bulan untuk Super).
  • Pemeliharaan: Keanggotaan dapat dipertahankan atas kebijakan SuperLife dengan ketentuan Anggota tidak melanggar Kode dan Kebijakan SuperLife serta ketentuan Kontrak Keanggotaan di pasar mana pun. Agar memenuhi syarat untuk perpanjangan, Anggota harus melakukan pembelian pemeliharaan bulanan di Backoffice mereka di Gift Mall.

Jika disetujui oleh SuperLife, setiap perpanjangan jangka waktu Kontrak Keanggotaan serta Kode dan Kebijakan SuperLife akan berlaku sejak tanggal perpanjangan dan berakhir satu bulan setelahnya. Ketentuan perpanjangan tersebut adalah syarat dan ketentuan Kontrak Keanggotaan yang berlaku pada saat perpanjangan. Tanpa membatasi kebijaksanaan SuperLife untuk menolak perpanjangan Keanggotaan, hal berikut secara otomatis mendiskualifikasi Anggota dari perpanjangan Keanggotaannya.

  • Anggota beroperasi dengan cara yang bertentangan dengan reputasi dan kepentingan SuperLife; atau
  • Anggota tidak mematuhi atau melanggar Kontrak Keanggotaan dalam bulan-bulan sebelum jangka waktu perpanjangan diminta; atau
  • Kegagalan untuk memenuhi persyaratan yang diuraikan dalam Kode 3.3 Kode Etik ini.
  • Pengakhiran: Anggota dapat mengakhiri Keanggotaan kapan saja dengan memberikan pemberitahuan tertulis tentang pengakhiran kepada SuperLife di alamat SuperLife. SuperLife dapat mengakhiri Keanggotaan kapan saja dengan memberikan pemberitahuan tertulis tentang pengakhiran kepada Anggota di alamat spesifiknya jika dia gagal mematuhi Kebijakan Bisnis SuperLife, termasuk Kode Etik SuperLife, Rencana Penjualan & Pemasaran SuperLife, dan kebijakan lain yang dikelola oleh SuperLife dan yang telah dimasukkan ke dalam Kontrak Keanggotaan.
  • Konspirasi; Bujukan untuk Melanggar: Anggota tidak boleh bersekongkol dengan orang lain untuk melanggar atau menyebabkan pelanggaran terhadap Kode Etik atau Kebijakan Bisnis SuperLife atau membujuk atau mencoba membujuk Anggota lain untuk melanggar Kode Etik atau Bisnis SuperLife mana pun Kebijakan. Aktivitas seperti itu merupakan pelanggaran Kode Etik atau Kebijakan Bisnis SuperLife.
  • Melebihi Cakupan Otorisasi: Seorang Anggota tidak boleh melampaui cakupan otorisasi yang diberikan berdasarkan Kontrak Keanggotaan. Aktivitas seperti itu merupakan pelanggaran terhadap Kontrak Keanggotaan.
  • Pernyataan dan Jaminan: Anggota tidak boleh membuat pernyataan atau pernyataan palsu apa pun kepada SuperLife, atau membujuk SuperLife untuk mengadakan Kontrak Keanggotaan dengan alasan palsu, atau melanggar pernyataan atau jaminan apa pun yang tersirat dalam kontrak ini atau berdasarkan hukum. Aktivitas seperti itu merupakan pelanggaran Kode Etik atau Kebijakan Bisnis SuperLife.
  • Pelanggaran Berganda: Merupakan pelanggaran terhadap Kode Etik atau Kebijakan Bisnis SuperLife jika Anggota membiarkan pelanggaran apa pun tetap tidak diperbaiki setelah pemberitahuan dari SuperLife mengenai adanya pelanggaran yang sama, atau melakukan beberapa pelanggaran secara bersamaan, berseri, atau berulang terhadap Kode Etik atau Kebijakan Bisnis SuperLife.
  • Kode Toleransi Nol: Merupakan pelanggaran terhadap Kode Etik atau Kebijakan Bisnis SuperLife jika Anggota melakukan aktivitas Anggota di pasar di mana dia tidak berwenang untuk menjalankan bisnis. Melakukan aktivitas Anggota di pasar di mana SuperLife tidak melakukan bisnis merupakan pelanggaran terhadap Kode Etik atau Kebijakan Bisnis SuperLife. Aktivitas tidak sah tersebut dapat mengakibatkan, tanpa mengurangi hak dan upaya hukum apa pun yang tersedia, penangguhan langsung hak-hak Anggota.
  • Pengelakan terhadap Kode Etik: Jika ada upaya untuk menghindari atau bertindak bertentangan dengan maksud dan semangat Kode Etik, SuperLife dapat kapan saja mengambil tindakan perbaikan sesuai kebijakannya.
    • Semua Anggota harus tunduk pada Prosedur Penegakan yang diatur dalam Panduan Bisnis dengan ketentuan bahwa SuperLife secara tegas berhak untuk mengakhiri, kapan saja dan dengan segera, izin dari Anggota yang telah memberikan informasi palsu dalam Aplikasi atau yang akan menerima wewenang sebagai Anggota yang melanggar Kode Etik ini atau yang akan berperilaku sedemikian rupa sehingga menurut pendapat SuperLife akan mencemarkan nama baik Rencana Penjualan dan Pemasaran SuperLife.

 

BAGIAN 4 – TANGGUNG JAWAB DAN KEWAJIBAN SELURUH ANGGOTA

  • Mematuhi Kebijakan Bisnis SuperLife/Amandemen/Kewajiban Itikad Baik: Setiap saat, Anggota harus mematuhi dengan ketat pedoman, prosedur, dan kebijakan yang tercantum dalam Kebijakan Bisnis SuperLife yang mana Kode Etik ini merupakan bagiannya, selain dari SuperLife Rencana Penjualan dan Pemasaran, dan, dalam setiap kasus, perubahan apa pun yang dilakukan dari waktu ke waktu. Semua Anggota dibebankan dengan kewajiban itikad baik dan transaksi yang adil berdasarkan ketentuan Kontrak Keanggotaan.
    • Kerjasama dalam Investigasi: Anggota harus bekerja sama dalam setiap investigasi yang dilakukan oleh SuperLife terhadap aktivitas yang berpotensi bertentangan dengan Keanggotaannya atau Keanggotaan Anggota lain.
  • Pembelian atau Penjualan/Pemasok Lintas Grup: Tidak ada Anggota yang boleh terlibat dalam pembelian atau penjualan/pemasok lintas kelompok. “Pembelian dan penjualan/penyuplaian lintas grup” terjadi ketika Anggota menjual atau memasok SuperLife yang didistribusikan atau memasok produk dan/atau layanan kepada Anggota lain yang tidak disponsori secara pribadi dan downline dari mereka yang disponsori, hingga ke Platinum berikutnya.
  • Anggota hanya boleh membeli produk dan layanan SuperLife serta BSM SuperLife langsung dari Sponsornya, atau SuperLife.
  • Seorang Anggota tidak boleh menjual atau memasok produk dan layanan SuperLife kepada Anggota lain yang tidak disponsori secara pribadi dan downline dari mereka yang disponsori, hingga ke Platinum berikutnya.
  • Toko Ritel: Anggota tidak boleh mengizinkan produk atau layanan SuperLife untuk dijual atau dipajang di tempat ritel yang tujuan utamanya adalah penjualan produk dan layanan kepada publik, termasuk, namun tidak terbatas pada tempat seperti sekolah, pekan raya, toko, pasar loak, lelang, kios, situs web internet atau pangkalan militer; dia juga tidak boleh mengizinkan produk atau layanan SuperLife apa pun muncul di lokasi tersebut meskipun produk atau layanan tersebut tidak untuk dijual. Materi promosi terkait produk atau layanan SuperLife atau literatur SuperLife tidak boleh ditampilkan di toko ritel.
    • Anggota yang bekerja di atau memiliki toko ritel harus mengoperasikan Keanggotaannya secara terpisah dan terpisah dari toko ritel. Anggota tersebut harus mengamankan pelanggan untuk bisnis SuperLife-nya dengan cara yang sama seperti Anggota yang tidak memiliki hubungan dengan toko ritel dan mematuhi Kode ini.
    • Jenis usaha ritel lainnya, yang secara teknis bukan toko, seperti tempat pangkas rambut, toko kecantikan, atau kantor profesional, dll., juga tidak boleh digunakan untuk menampilkan produk SuperLife, informasi tentang layanan SuperLife, atau materi promosi terkait produk SuperLife atau layanan atau literatur SuperLife.
    • Anggota tidak boleh menunjukkan Rencana Penjualan dan Pemasaran SuperLife atau meminta partisipasi dalam Rencana Penjualan dan Pemasaran SuperLife melalui metode komunikasi penyiaran apa pun termasuk surat massal, pemasaran jarak jauh, periklanan nasional atau internasional, radio, televisi, layanan faksimili, jaringan komunikasi komputer termasuk Internet , Situs Web, Blog, dan Toko e-Commerce, atau sarana lain apa pun yang tidak memungkinkan adanya kontak pribadi dengan Prospek.
    • Perdagangan poin di bawah harga pasar dengan tujuan memperoleh keuntungan tidak diperbolehkan.
  • Jujur dan Akurat: Anggota tidak boleh membuat penawaran apa pun untuk menjual produk atau layanan SuperLife apa pun yang tidak akurat dan jujur ​​dalam hal harga, kualitas, kualitas, kinerja, dan ketersediaan. Anggota tidak boleh:
    • Membuat klaim produk berlebihan yang tidak diizinkan oleh SuperLife sehubungan dengan produk SuperLife atau produk yang didistribusikan oleh SuperLife;
    • Dengan cara apa pun, mewakili SuperLife secara tidak benar sehubungan dengan harga, kualitas, standar, mutu, isi, gaya atau model, tempat asal atau ketersediaan produk SuperLife atau produk yang didistribusikan oleh SuperLife;
    • Menyatakan bahwa produk SuperLife atau produk-produk yang didistribusikan oleh SuperLife didukung, disetujui, atau menghadirkan fitur apa pun sehubungan dengan hasil, aksesori, penggunaan atau manfaat yang tidak mereka miliki, atau
    • Bertindak atau menyajikan dengan cara apa pun SuperLife, produknya, atau produk yang didistribusikan SuperLife, dengan cara yang menipu atau mempromosikan produk yang bukan milik SuperLife seolah-olah mereka adalah milik SuperLife.
  • Pengemasan Ulang: Anggota tidak boleh mengemas ulang produk, mengubah isi produk atau mengubah atau mengubah label kemasan produk atau layanan SuperLife.
  • Tanda Terima Penjualan Tertulis: Anggota yang menerima dan/atau menyerahkan pesanan secara langsung harus menyampaikan kepada pelanggan pada saat penjualan, pesanan atau tanda terima tertulis dan bertanggal yang harus: (a) menjelaskan produk yang dijual, (b ) menyebutkan harga yang dikenakan, dan (c) menyebutkan nama, alamat, dan nomor telepon Anggota yang menjual.
  • Kepatuhan terhadap Hukum, Peraturan, dan Kode yang Berlaku: Anggota harus mematuhi semua hukum, peraturan, dan kode etik yang berlaku pada operasional Keanggotaan mereka di mana pun bisnis mereka dijalankan. Anggota tidak boleh melakukan aktivitas apa pun yang dapat membahayakan reputasi Anggota dan/atau SuperLife. Berdasarkan permintaan, Anggota harus dengan jujur ​​memberikan informasi apa pun yang diminta mengenai aktivitas Anggota atau aktivitas lain yang diketahui oleh Anggota (bahkan terhadap Anggota lainnya). Dalam semua komunikasi dengan SuperLife, Anggota harus bertindak dengan keterusterangan mutlak dan itikad baik.

 

  • Praktik Perdagangan yang Menipu atau Melanggar Hukum: Tidak ada Anggota yang boleh terlibat dalam praktik perdagangan yang menipu atau melanggar hukum.
  • Usaha atau Kegiatan Bisnis yang Melanggar Hukum: Anggota tidak boleh menjalankan usaha bisnis apa pun yang ilegal atau melanggar hukum, terlibat atau berpartisipasi dalam aktivitas bisnis apa pun yang ilegal atau melanggar hukum.
  • Profesionalisme: Anggota harus selalu berperilaku sopan dan penuh perhatian dan tidak boleh terlibat dalam taktik tekanan tinggi, namun harus membuat presentasi yang adil tentang produk atau layanan SuperLife, atau Rencana Penjualan dan Pemasaran SuperLife, ketika dan jika diperlukan.
  • Hubungan Anggota: Tidak ada Anggota yang boleh menyatakan bahwa dia memiliki hubungan kerja dengan SuperLife atau perusahaan afiliasinya dan/atau Anggota lainnya.
    • Anggota tidak boleh memberikan pernyataan palsu mengenai sifat hubungan antara SuperLife dan Anggotanya, atau membuat pernyataan apa pun, kecuali sesuai dengan penjelasan yang diberikan dalam Rencana Bisnis SuperLife dan Kebijakan Bisnis SuperLife atau literatur resmi SuperLife lainnya. Anggota wajib mengganti kerugian SuperLife atas biaya, kerusakan, atau prasangka yang timbul dari pernyataan palsu tersebut, termasuk segala biaya hukum yang mungkin dikeluarkan SuperLife.
    • Anggota tidak boleh menyiratkan bahwa mereka adalah karyawan SuperLife, mereka juga tidak boleh menyebut diri mereka sebagai “agen”, “manajer”, atau “perwakilan perusahaan”, dan mereka juga tidak boleh menggunakan terminologi atau frasa deskriptif tersebut pada alat tulis atau materi cetakan lainnya.
    • Anggota tidak boleh menggunakan kartu nama mereka untuk menciptakan kesan bahwa mereka sedang menjalin hubungan kerja dengan SuperLife.
  • Waralaba dan Wilayah: Anggota tidak boleh menyatakan kepada siapa pun bahwa ada waralaba atau wilayah eksklusif yang tersedia berdasarkan Rencana Penjualan & Pemasaran SuperLife.
  • Aktivitas Penjualan Lainnya: Anggota tidak boleh memanfaatkan pengetahuan atau hubungan mereka dengan Anggota lain, termasuk pengetahuan mereka yang dihasilkan dari atau berkaitan dengan Silsilah Sponsor dan Silsilah Penempatan, untuk mempromosikan dan memperluas usaha bisnis lainnya. Tindakan tersebut merupakan campur tangan yang tidak beralasan dan tidak masuk akal terhadap kontrak bisnis Anggota lain dan SuperLife.
    • Anggota tidak boleh meminta, secara langsung atau tidak langsung, Anggota lain untuk menjual, menawarkan untuk menjual, atau mempromosikan produk, layanan, atau peluang bisnis lain yang tidak ditawarkan atau dipasarkan oleh SuperLife. Kode ini juga berlaku untuk investasi, sekuritas, dan pinjaman, apapun sumbernya.
    • Anggota tidak boleh menjual, menawarkan untuk menjual, atau mempromosikan peluang bisnis, produk, atau layanan lainnya sehubungan dengan Rencana Penjualan dan Pemasaran SuperLife.
  • Intervensi terhadap Keanggotaan Anggota lain; Bujukan: Merupakan pelanggaran terhadap Kode Etik atau Kebijakan Bisnis SuperLife bagi Anggota untuk:
    • Mengganggu atau berusaha mengganggu Keanggotaan Anggota lain; atau
    • Membujuk atau mencoba membujuk Anggota lain untuk mengubah Silsilah Sponsor dan Silsilah Penempatannya, memindahkan atau meninggalkan Keanggotaannya, atau mensponsori atau tidak mensponsori Prospek tertentu; atau
    • Untuk membujuk atau mencoba membujuk Anggota lain agar menolak pelatihan, pendidikan, motivasi, atau dukungan lain kepada Anggota downline; atau

 

  • Untuk membujuk atau mencoba membujuk Anggota lain untuk melanggar Kode Etik atau Kebijakan Bisnis SuperLife.
  • Mengekspor Produk SuperLife: Tidak ada Anggota yang boleh mengekspor atau mengimpor, atau menjual kepada orang lain yang mengimpor atau mengekspor, produk SuperLife dari negara lain tempat SuperLife beroperasi, ke negara mana pun terlepas dari apakah SuperLife menjalankan bisnis di negara tersebut atau tidak.
  • Kode Upaya Ritel: SuperLife membayar bonus berdasarkan Rencana Penjualan & Pemasaran SuperLife berdasarkan penjualan ke konsumen akhir. Agar Anggota berhak atas bonus dan/atau kualifikasi berdasarkan Rencana Penjualan & Pemasaran SuperLife, pembelian Anggota tersebut harus dikonsumsi atau dijual kepada konsumen akhir dalam jangka waktu wajar sebagaimana ditentukan oleh SuperLife. SuperLife berhak menolak semua kualifikasi, penghargaan, dan hadiah jika menurut penilaian SuperLife, pembelian Anggota tidak mematuhi Kode ini.
    • SuperLife tidak memerlukan penyimpanan stok atau pembelian inventaris. Anggota tidak boleh membeli atau menasihati Anggota lain untuk membeli produk untuk tujuan apa pun selain penyediaan produk tersebut kepada konsumen akhir.
  • Pesan E-mail yang Tidak Diminta: Tidak ada Anggota yang boleh mengirim, mengirimkan, atau mengomunikasikan pesan surat elektronik apa pun yang tidak diminta dalam format apa pun kepada orang yang tidak memiliki hubungan pribadi atau bisnis yang sudah ada sebelumnya dengan Anggota. (Ini termasuk, namun tidak terbatas pada, pengiriman email, posting di grup berita, pesan SMS massal (Sistem Pesan Singkat) yang dibeli di milis, “daftar aman”, sistem pesan singkat elektronik serupa seperti What’s App, Wechat, Line dan Telegram, atau daftar individu atau entitas lain yang tidak memiliki hubungan dengan Anggota.)
  • Penggalangan Dana: Anggota tidak boleh menggunakan produk SuperLife bersamaan dengan segala jenis aktivitas penggalangan dana. Penggalangan dana termasuk namun tidak terbatas pada permintaan pembelian produk atau layanan SuperLife berdasarkan representasi bahwa semua, atau sebagian, keuntungan, hasil, bonus, atau laba yang dihasilkan oleh penjualan tersebut akan bermanfaat bagi kelompok, organisasi, atau tujuan tertentu. .

Manipulasi Rencana Penjualan dan Pemasaran SuperLife: Anggota tidak boleh memanipulasi Rencana Penjualan dan Pemasaran SuperLife atau volume penghargaan dengan cara apa pun yang mengakibatkan pembayaran Bonus atau penghargaan dan pengakuan lainnya yang belum diperoleh sesuai dengan ketentuan Penjualan dan Pemasaran SuperLife Rencana Pemasaran dan/atau Rencana Bisnis SuperLife. Dalam hal ini, penataan yang strategis dan artifisial dari Silsilah Sponsor SuperLife dan Silsilah Penempatan untuk tujuan membangun kedalaman, baik ada hubungan antara pihak yang disponsori dan pihak yang mensponsori atau tidak, dianggap sebagai manipulasi dan praktik bisnis yang tidak dapat diterima. . SuperLife atas kebijakannya sendiri akan menentukan apa yang termasuk manipulasi Rencana Penjualan dan Pemasaran SuperLife.

  • Pembaruan Informasi Pribadi/Bisnis: Semua Anggota bertanggung jawab untuk mengkomunikasikan setiap pembaruan atau perubahan pada informasi pribadi mereka (misalnya, nama, alamat, dan nomor telepon, dll.) atau informasi bisnis (misalnya, perubahan status bisnis, dll.) kepada SuperLife .
  • Informasi Kepemilikan: Selain ketentuan yang terkandung dalam Kode 9 Kode Etik, sehubungan dengan penggunaan nama dagang SuperLife, merek dagang, dan materi berhak cipta, informasi bisnis rahasia dan hak milik SuperLife termasuk, sebagai contoh dan tidak terbatas pada, Sponsor Informasi Silsilah dan Penempatan Silsilah (yaitu, informasi yang dikumpulkan oleh SuperLife yang mengungkapkan atau berkaitan dengan seluruh atau sebagian pengaturan khusus sponsorship dalam bisnis SuperLife, termasuk, namun tidak terbatas pada, daftar Anggota, pohon sponsorship, dan semua informasi bisnis Anggota atau SuperLife yang dihasilkan dari sana, dalam bentuknya saat ini dan di masa depan), informasi bisnis, manufaktur dan pengembangan produk, rencana bisnis, dan penjualan Anggota, pendapatan dan informasi keuangan lainnya, dll., merupakan rahasia dagang dan rahasia bisnis SuperLife yang menguntungkan secara komersial, unik, dan eksklusif yang disimpan sebagai hak milik dan rahasia serta diperlakukan sebagai rahasia dagang dan rahasia bisnis dan merupakan “Informasi Hak Milik” yang tunduk pada Kontrak Keanggotaan.
  • SuperLife adalah pemilik eksklusif semua Informasi Kepemilikan, yang diperoleh, disusun, dikonfigurasi, dan dikelola oleh SuperLife. Anggota mengakui semua informasi hak milik dimiliki oleh SuperLife melalui pengeluaran waktu dan sumber daya yang besar.
  • Anggota diberikan hak pribadi, non-eksklusif, tidak dapat dialihkan, dan dapat dibatalkan oleh SuperLife untuk menggunakan Informasi Kepemilikan hanya jika diperlukan untuk memfasilitasi Bisnis SuperLife mereka sebagaimana diatur dalam Kode Etik termasuk, misalnya, Kebijakan Kerahasiaan dan syarat dan ketentuan lainnya dari Kontrak Keanggotaan. SuperLife berhak untuk menolak atau mencabut hak ini, dengan pemberitahuan yang wajar kepada Anggota dengan menyebutkan alasan penolakan atau pencabutan tersebut, kapan pun, menurut pendapat SuperLife, hal tersebut diperlukan untuk melindungi kerahasiaan atau nilai Informasi Kepemilikan. .
  • Semua Anggota harus menjaga kerahasiaan Informasi Kepemilikan, dan harus mengambil semua langkah yang wajar dan tindakan yang tepat untuk menjaga Informasi Kepemilikan dan menjaga kerahasiaan.
  • Anggota tidak boleh mengumpulkan, mengatur, mengakses, membuat daftar, atau menggunakan atau mengungkapkan Informasi Kepemilikan kecuali sebagaimana diizinkan oleh SuperLife. Anggota tidak boleh mengungkapkan Informasi Kepemilikan kepada pihak ketiga mana pun, atau menggunakan Informasi Kepemilikan sehubungan dengan bisnis lain.
  • Penggunaan atau pengungkapan Informasi Kepemilikan, selain yang diizinkan oleh SuperLife, akan menyebabkan kerugian yang signifikan dan tidak dapat diperbaiki pada SuperLife, dan SuperLife dapat menuntut kompensasi yang sesuai atas kerusakan serta meminta Anggota untuk menahan diri dari perilaku berbahaya serta mencari solusi lain. berdasarkan hukum yang berlaku.
  • Dalam hal pengungkapan Informasi Kepemilikan, secara sukarela atau tidak, oleh Anggota kepada orang ketiga mana pun, Anggota harus segera memberi tahu SuperLife tentang fakta tersebut dan mengambil tindakan yang diperlukan untuk (a) mencegah pengungkapan lebih lanjut oleh pihak ketiga tersebut dan ( b) mewajibkan pihak ketiga tersebut untuk menandatangani perjanjian kerahasiaan dan kerahasiaan untuk kepentingan SuperLife dan berdasarkan ketentuan yang tidak kalah ketatnya dengan ketentuan yang diatur dalam Kode 4.21 ini.
  • Anggota harus segera mengembalikan setiap dan seluruh Informasi Kepemilikan atau salinannya ke SuperLife setelah pengunduran diri, habis masa berlakunya, kegagalan untuk memelihara, penolakan perpanjangan atau pengakhiran Keanggotaannya dan harus menahan diri dari penggunaan lebih lanjut.
  • Kewajiban kerahasiaan yang ditetapkan dalam Kode 4.22 ini akan tetap berlaku selama jangka waktu Kontrak Keanggotaan serta setelah tanggal habis masa berlakunya atau pengakhirannya karena sebab apa pun.
  • Kode Presentasi

Isi presentasi yang mencakup atau mendukung promosi ritel produk dan layanan SuperLife™, atau Rencana Penjualan dan Pemasaran SuperLife, harus sesuai dengan hal berikut:

  • Anggota tidak boleh:

membesar-besarkan representasi pendapatan dengan menghubungkannya atau menggabungkannya dengan pendapatan lain dan menyatakan bahwa itu adalah hasil dari membangun bisnis SuperLife;

mengganti identitas organisasi grup atau non-SuperLife untuk bisnis SuperLife. Bisnis SuperLife harus selalu diidentifikasi dengan jelas tanpa adanya ambiguitas pada peserta selama presentasi;

menganjurkan, menyiratkan atau memberikan kesan bahwa kesuksesan dapat dicapai melalui peningkatan konsumsi pribadi tanpa persyaratan untuk menjual atau mempromosikan penggunaan dan/atau klaim produk yang tidak pantas;

mempromosikan Silsilah Sponsor dan Silsilah Penempatan, afiliasi atau kelompok seseorang dengan cara apa pun yang akan menimbulkan atau mungkin menimbulkan kebencian atau merugikan orang lain;

memberikan gambaran yang keliru baik secara langsung maupun tidak langsung dan dengan cara apa pun hubungan Anggota dengan SuperLife, misalnya, menyatakan atau menyiratkan bahwa SuperLife hanyalah “hanya sebuah

pemasok”, atau bahwa Anggota mewakili peluang bisnis di mana “SuperLife menjadi bagiannya”, atau bahwa Anggota “mengalihdayakan” dukungan administratif ke SuperLife, dll.; mempromosikan peluang bisnis lain selain Bisnis SuperLife atau meminta peserta mana pun untuk menghadiri pertemuan dengan tujuan menyajikan peluang bisnis lain kapan saja; atau,

menggunakan pertemuan tersebut sebagai platform untuk mempromosikan atau mendukung keyakinan agama, politik dan/atau sosial pribadi

 

  • Refleksi pribadi mengenai hal-hal berikut ini tidaklah tepat:
  1. masalah sosial dan budaya;
  2. preferensi mengenai pandangan politik tertentu, partai, kandidat, atau pejabat terpilih.

 

  • Diskusi hanya boleh berhubungan dengan etika dan sikap positif yang akan membantu dan mendorong produk, layanan, dan bisnis Anggota dan SuperLife.
  • Representasi pendapatan, baik langsung maupun tersirat, harus mencerminkan potensi pendapatan yang realistis dari partisipasi dalam Rencana Penjualan & Pemasaran SuperLife
  • Aktivitas di Luar Malaysia atau Aktivitas di Luar Pasar Tempat Anggota Terdaftar: Anggota yang terlibat, secara langsung atau tidak langsung, dalam aktivitas apa pun yang terkait dengan bisnis SuperLife di yurisdiksi di luar Malaysia harus melakukannya dengan cara yang sesuai dengan isi dan semangat Perjanjian ini. undang-undang, peraturan, kode etik dan aturan, kebijakan dan prosedur yang berlaku dari afiliasi SuperLife di yurisdiksi tersebut, terlepas dari apakah mereka merupakan Anggota terdaftar di yurisdiksi tersebut. Kegagalan untuk melakukan hal ini merupakan pelanggaran terhadap Kontrak Keanggotaan.

BAGIAN 5 – TANGGUNG JAWAB DAN KEWAJIBAN SEMUA SPONSOR

  • Tugas dan Tanggung Jawab Sponsor: Anggota yang terlibat dalam kegiatan mensponsori atau mensponsori Anggota harus:
    • Mematuhi Kontrak Keanggotaan dan memenuhi semua persyaratan sebagaimana diatur dalam Kontrak Keanggotaan termasuk Kebijakan Bisnis SuperLife.
    • Latih dan motivasi Anggota yang disponsori sesuai dengan Kebijakan Bisnis SuperLife, atau bekerja sama dengan upline Platinum untuk memastikan pelatihan dan motivasi ini terjadi.
    • Memastikan bahwa Anggota yang mereka sponsori secara pribadi dan downline dari mereka yang disponsori, ke Platinum berikutnya, sepenuhnya mematuhi Kode Etik SuperLife dan ketentuan Kontrak Keanggotaan termasuk Kebijakan Bisnis SuperLife, dan semua undang-undang dan peraturan yang berlaku.
    • Mendorong Anggota yang mereka sponsori secara pribadi dan downline dari mereka yang disponsori, ke Platinum berikutnya, untuk menghadiri pertemuan dan acara resmi SuperLife.
    • Menjelaskan tanggung jawab dan kewajiban Anggota berdasarkan Kontrak Keanggotaan, termasuk Kebijakan Bisnis SuperLife dan memberikan instruksi kepada Anggota yang disponsori tentang cara menjalankan Keanggotaan sesuai dengan Kebijakan Bisnis SuperLife, selain Rencana Bisnis SuperLife dan literatur resmi SuperLife lainnya.
    • Mendukung dan mematuhi Kode Etik serta mendidik dan memastikan bahwa Anggota lain yang mereka sponsori secara pribadi dan downline dari mereka yang disponsori, hingga Platinum berikutnya melakukan hal yang sama.
    • Melindungi hak sponsorship setiap Anggota yang mereka sponsori secara pribadi dan downline dari mereka yang disponsori, ke Platinum berikutnya.

 

BAGIAN 6 – PELESTARIAN SILSILAH SPONSOR DAN SILSILAH PENEMPATAN

  • Perlindungan Silsilah Sponsor dan Silsilah Penempatan: Penjualan kepemilikan dalam Keanggotaan, pengalihan Keanggotaan, memerlukan persetujuan sebelumnya dari SuperLife. Persetujuan ini merupakan kebijakan SuperLife sendiri.
    • Pengalihan seorang Anggota, dengan atau tanpa disponsori secara pribadi dan downline dari mereka yang disponsori, memindahkan sponsorship Keanggotaan tersebut dari satu Anggota ke Anggota lainnya.
    • Ketika Keanggotaan dijual, Keanggotaan tersebut akan tetap berada pada posisi yang sama dalam Silsilah Sponsor dan Silsilah Penempatan.
    • Transfer tidak boleh digunakan untuk menyusun ulang bagian mana pun dari Silsilah Sponsor dan Silsilah Penempatan secara strategis atau palsu.
  • Transfer Individu: Transfer individu melibatkan transfer Anggota tanpa ada Anggota yang disponsorinya. Tanpa membatasi atau membatasi wewenang dan kebijaksanaan SuperLife berdasarkan Kode 6.1 di atas:
    • Setiap Anggota yang ingin mengganti Sponsor harus mengajukan permintaan tertulis kepada SuperLife disertai dengan (1) pernyataan tertulis yang ditandatangani oleh semua Anggota upline hingga dan termasuk Platinum pertama yang memenuhi syarat atau lebih tinggi, dan (2) persetujuan tertulis dari Sponsor baru dan Platinum baru atau lebih tinggi. Penerimaan tertulis dari Sponsor baru dan Platinum atau lebih tinggi menegaskan bahwa mereka akan menanggung semua tanggung jawab Anggota yang berpindah.
    • SuperLife juga akan menghubungi Sponsor Internasional dan penerima Bonus Kepemimpinan Internasional dan akan memberikan waktu 30 hari untuk memberikan komentar.
  • Transfer Grup: Transfer grup melibatkan transfer Anggota dengan semua atau sebagian yang disponsori secara pribadi dan downline dari mereka yang disponsori. Tanpa membatasi atau membatasi dengan cara apa pun kekuasaan dan kebijaksanaan SuperLife berdasarkan 6.1 di atas:
    • Member yang ingin melakukan perpindahan ke Sponsor lain yang seluruh atau sebagian disponsori secara pribadi dan downline yang disponsori, harus mengajukan permohonan tertulis kepada SuperLife disertai persetujuan tertulis dari seluruh Downline Member yang ingin melakukan perpindahan, sampai dengan Anggota pertama yang memenuhi syarat pada level Platinum atau lebih tinggi dan semua Anggota yang memenuhi syarat pada level Platinum atau lebih tinggi hingga dan termasuk Anggota pertama yang memenuhi syarat pada level Emerald atau lebih tinggi.
      • Jika Anggota upline pertama yang memenuhi syarat pada tingkat penghargaan formal adalah Emerald yang memenuhi syarat atau lebih tinggi, persetujuan tertulis harus diperoleh dari Anggota berikutnya yang memenuhi syarat pada tingkat Platinum atau lebih tinggi yang merupakan upline dari Emerald tersebut.
      • SuperLife kemudian akan memberi tahu upline Diamond pertama yang memenuhi syarat dan memberikan waktu 14 hari untuk memberikan komentar.
  • Permintaan pemindahan harus disertai dengan persetujuan tertulis dari seluruh Anggota, termasuk mereka yang disponsori secara internasional, yang ingin dibawa oleh Anggota yang memindahkan serta penerimaan tertulis dari Anggota dalam Silsilah Sponsor dan Silsilah Penempatan yang diinginkan oleh pemohon. dipindahkan.
    • SuperLife juga akan menghubungi Sponsor Internasional dan penerima Bonus Kepemimpinan Internasional dan akan memberikan waktu 30 hari untuk memberikan komentar.
  • Tidak ada Anggota yang saat ini diakui oleh perusahaan sebagai Pemimpin Grup yang dapat dipindahkan dengan disponsori secara pribadi dan downline dari mereka yang disponsori berdasarkan Kode ini.
    • Mantan Anggota Pemimpin Grup dapat dipindahkan bersama dengan sponsor pribadinya dan downline dari mereka yang disponsori hanya jika lebih dari 2 tahun penuh telah berlalu sejak bulan terakhir di mana Anggota tersebut diakui, asalkan ada kepatuhan terhadap prosedur yang diuraikan di atas.
  • Enam Bulan Tidak Aktif: Anggota yang ingin mengakhiri (karena pengunduran diri atau kegagalan untuk memperpanjang) Keanggotaannya di bawah Sponsornya saat ini dan setelah itu menjadi tidak aktif selama jangka waktu enam bulan atau lebih berturut-turut akan berhenti menjadi Anggota yang berwenang dan dapat, setelah lewatnya masa tidak aktif tersebut, mengajukan permohonan sebagai Anggota baru di bawah Sponsor baru. Tanggal SuperLife menerima surat pengunduran diri memulai masa tidak aktif. Seseorang yang tidak mempertahankan Keanggotaannya akan dianggap habis masa berlakunya dan harus tetap tidak aktif enam bulan sejak awal bulan berikutnya.
    • Untuk mensponsori Anggota berdasarkan Kode ini, pemohon harus menyelesaikan Kontrak Keanggotaan baru yang dapat diperoleh dari SuperLife. Saat SuperLife menerima Kontrak Keanggotaan, SuperLife akan memberitahukan fakta tersebut kepada Anggota asli yang berada pada level Platinum atau lebih tinggi dan memberinya waktu 14 hari untuk mengajukan keberatan terhadap klaim ketidakaktifan. Jika bukti aktivitas selama periode enam bulan terbukti, SuperLife akan menolak untuk menghormati sponsorship di bawah Sponsor baru. Hak Anggota untuk menentang sponsorship dari mantan Anggota yang sekarang disponsori di bawah Sponsor berbeda berakhir ketika dua tahun telah berlalu sejak tanggal SuperLife menerima permohonan di bawah Sponsor baru.
    • Definisi Ketidakaktifan: Ketidakaktifan untuk tujuan Kode Etik ini berarti bahwa selama periode ketidakaktifan, Anggota harus sepenuhnya tidak aktif, yang berarti Anggota tersebut:
      • Tidak boleh membeli produk atau layanan SuperLife sebagai Anggota untuk penggunaan pribadi (meskipun ia dapat melakukannya sebagai pelanggan)
      • Tidak akan menjual atau memasok produk atau layanan apa pun dari SuperLife kecuali sesuai dengan kebijakan “pembelian kembali”, tidak akan terlibat dalam fase penjualan/pembelian produk apa pun (misalnya, menerima pesanan, melakukan pengiriman, atau menerima pembayaran );
      • Tidak akan mempresentasikan Rencana Penjualan dan Pemasaran SuperLife kepada Prospek mana pun;
  • Tidak sedang mengajukan Niat Melanjutkan untuk perpanjangan Keanggotaannya; Dan
  • Tidak boleh menghadiri pertemuan perekrutan, pelatihan, atau motivasi apa pun yang diadakan oleh Anggota mana pun atau pertemuan apa pun yang disponsori SuperLife;
  • Untuk tujuan Kode ini, hal-hal berikut BUKAN merupakan aktivitas dan oleh karena itu, tidak mengganggu jalannya periode tidak aktif selama enam bulan selama Anggota sebelumnya tidak aktif:
    • Pengadaan dan/atau pengajuan permohonan pemindahtanganan secara tertulis;
    • Mengajukan permintaan peninjauan atas keputusan SuperLife oleh Panel Peninjauan Internasional; atau
    • Mengarahkan pertanyaan ke SuperLife mengenai status Keanggotaannya.
  • Selama masa tidak aktif, mantan Anggota tidak boleh berpartisipasi dalam aktivitas apa pun di bawah Keanggotaan lain atas nama orang tuanya, saudara kandungnya, atau orang lain atau dia akan dianggap “aktif” untuk tujuan Kode Etik ini.
  • Jika suami atau istri menjadi Anggota, keduanya harus memenuhi persyaratan tidak aktif selama enam bulan sebelum salah satu dapat disponsori kembali sebagai Anggota.
  • Jika Anggota yang mengganti Sponsor berdasarkan Kode ini juga memiliki Anggota yang disponsori secara internasional, maka Anggota yang disponsori secara internasional akan hangus setelah periode tidak aktif selama enam bulan dimulai.
  • Jika Anggota yang mengganti Sponsor berdasarkan Kode ini juga memiliki bisnis SuperLife di pasar lain, dia harus memilih salah satu dari mereka untuk menjadi Sponsor Internasional Keanggotaan barunya ketika menyelesaikan Kontrak Keanggotaan baru.
  • Dua Tahun Tidak Aktif: Anggota yang berpindah ke atau setelah enam bulan atau lebih tidak aktif mengajukan permohonan sponsorship di bawah Sponsor dalam Silsilah Sponsor dan Silsilah Penempatan yang berbeda sesuai dengan ketentuan Kode ini, tidak boleh disponsori oleh Anggota mana pun yang sebelumnya di atasnya dalam Silsilah Sponsor asli dan Silsilah Penempatan hingga dan termasuk Anggota pertama yang memenuhi syarat di level Platinum atau lebih tinggi, atau di bawahnya pada mantan yang disponsori secara pribadi dan downline dari mereka yang disponsori, hingga dan termasuk Anggota pertama yang memenuhi syarat pada level Platinum atau lebih tinggi, kecuali setidaknya dua tahun telah berlalu sejak pengakhiran Keanggotaannya.
  • Anggota yang berpindah ke, atau yang, setelah enam bulan atau lebih tidak aktif, disponsori oleh Sponsor dalam Silsilah Sponsor dan Silsilah Penempatan yang berbeda sesuai dengan ketentuan Kode ini, tidak berhak mensponsori dalam Silsilah dan Penempatan Sponsor yang baru. Silsilah setiap Anggota yang sebelumnya berada di atasnya dalam Silsilah Sponsor asli dan Silsilah Penempatan hingga dan termasuk Anggota pertama yang memenuhi syarat di tingkat Platinum atau di atasnya, atau di bawahnya dalam mantan yang disponsori secara pribadi dan downline dari mereka yang disponsori , hingga dan termasuk Anggota pertama yang memenuhi syarat pada level Platinum atau lebih tinggi. Namun, Anggota yang tidak aktif selama jangka waktu dua tahun setelah pengunduran dirinya

dapat disponsori oleh sponsor mana pun, termasuk mantan Sponsornya yang mungkin telah dialihkan atau disponsori oleh Sponsor lain.

  • Anggota yang telah menyatakan tidak aktif di satu pasar dapat terus beroperasi sebagai Anggota SuperLife di pasar lain di mana dia memiliki Keanggotaan, selama masa tidak aktifnya di pasar lain.
  • Anggota yang sebelumnya disponsori dan dibina dapat mensponsori kembali dengan tunduk pada paragraf 6.4.1, 6.4.2, 6.4.3, dan 6.4.4 dan ketentuan berikut:
    • Pada saat melamar, mantan Anggota harus menentukan apakah dia ingin menjadi anggota internasional dan disponsori lagi atau tidak, dan
    • Mantan Anggota tidak boleh disponsori secara pribadi oleh Sponsor yang sebelumnya berada di atasnya dalam jalur sponsor asuh asli hingga dan termasuk Anggota pertama yang memenuhi syarat di level Platinum atau lebih tinggi, atau di bawahnya dalam posisi aslinya. Silsilah Sponsor dan Silsilah Penempatan hingga dan termasuk Anggota pertama yang memenuhi syarat pada tingkat Platinum atau lebih tinggi kecuali dua tahun atau lebih telah berlalu sejak pengakhiran Keanggotaannya.
  • Tindakan Perbaikan: Jika ada ketentuan dalam Kode ini yang dilanggar, SuperLife dapat mengambil tindakan perbaikan, yang dapat mencakup, namun tidak terbatas pada, penghentian Keanggotaan Anggota yang melanggar, dan pemindahan mantan sponsor pribadinya dan downline dari mereka yang disponsori. dan/atau Volume Bisnis yang dihasilkan selama periode pelanggaran terhadap Silsilah Sponsor dan Silsilah Penempatan yang sesuai.
  • Penjualan Keanggotaan: Anggota yang memiliki Keanggotaan (baik memenuhi syarat Platinum atau lebih tinggi atau tidak) tidak boleh menjual Keanggotaannya hanya kepada orang lain termasuk Anggota yang berwenang sebagaimana ditentukan oleh Kode ini.
  • Satu Kode Bisnis SuperLife: Seorang Anggota dapat memiliki, mempunyai kepentingan, menjadi penandatangan atau terdaftar sebagai penerima yang ditunjuk hanya pada satu Keanggotaan, kecuali sebagaimana ditentukan dalam Kode 6.6.1 – 6.6.5. Hanya dalam keadaan berikut seorang Anggota dapat mempunyai kepentingan kepemilikan di lebih dari satu Keanggotaan:
    • Apabila dua Anggota menikah dan salah satu atau keduanya telah mencapai level Platinum atau lebih tinggi sebelum menikah sesuai dengan Kode 3.2.2;
    • Apabila Anggota (pengalih), untuk memudahkan perpindahan Keanggotaannya apabila ia meninggal dunia, meminta untuk mengalihkan Keanggotaan tersebut kepada Anggota lain yang sudah ada sesuai dengan Kode 10; atau,
    • Apabila Anggota yang sudah ada mewarisi Keanggotaan berdasarkan Kode 10.
    • Apabila Anggota memiliki atau memiliki kepentingan kepemilikan dalam dua atau lebih Keanggotaan berdasarkan Kode ini, SuperLife akan terus mengakui Keanggotaan tersebut sebagai Keanggotaan terpisah dan hanya akan mengakuinya sebagai Keanggotaan individual yang terpisah untuk semua tujuan termasuk, untuk penghargaan dan Bonus. tujuan.
  • Penggabungan dan Penggabungan Keanggotaan: Penggabungan atau penggabungan dua atau lebih Keanggotaan yang ada karena alasan tindakan afirmatif yang disengaja dari pihak pemilik tidak diperbolehkan yang mengakibatkan penggabungan Keanggotaan memperoleh tingkat pencapaian apa pun.
  • Hanya merger atau penggabungan yang diakibatkan oleh kegagalan untuk mengajukan formulir Pemberitahuan Niat untuk Mempertahankan, pengakhiran, pengunduran diri, kematian (tanpa penunjukan suksesi oleh ahli waris), atau peristiwa atau sebab yang tidak disengaja di luar kendali pemilik mana pun, yang boleh diperbolehkan, namun dengan ketentuan bahwa usaha yang menggabungkan diri mempunyai kurang dari dua (2) kaki yang memenuhi syarat. Penggabungan dan penggabungan yang diizinkan tidak boleh dilaksanakan sampai hal tersebut ditinjau dan disetujui oleh SuperLife.
  • Dalam situasi apa pun SuperLife tidak akan menyetujui merger yang mengakibatkan Anggota memperoleh tingkat penghargaan yang lebih tinggi.
  • Perceraian, Pemisahan, atau Pembubaran Lainnya: Setiap kali suatu bisnis diperintahkan untuk dipisahkan atau dibagi sebagai akibat dari perceraian, pembubaran suatu perusahaan atau persekutuan (jika berlaku), pemisahan atau pembagian tersebut harus dilakukan sedemikian rupa sehingga tidak berdampak buruk terhadap kepentingan dan/atau pendapatan Anggota dalam Silsilah Sponsor dan Silsilah Penempatan. Selama proses pembagian atau pemisahan, tidak ada pihak yang boleh mengelola atau mengoperasikan, bersama-sama atau secara terpisah, Keanggotaan lain tanpa persetujuan tertulis dari SuperLife.
    • Perceraian: Setelah perceraian pasangan suami istri yang salah satunya merupakan penandatangan Kontrak Keanggotaan, SuperLife akan terus mengakui penandatangan Kontrak Keanggotaan sebagai Anggota dan akan membayar Bonus serta memberikan penghargaan dan penghargaan hanya kepada Anggota tersebut. SuperLife akan terus memperlakukan Keanggotaan sebagai satu kesatuan dan untuk tujuan kontrak ini, individu yang sebelumnya menikah masih terikat oleh Kode 3.2, 3.11, dan 4.14 saat mereka menangani masalah pasangan. Segala pengaturan antara pasangan yang bercerai sehubungan dengan hasil dari Bisnis SuperLife salah satu pasangan harus ditangani oleh pasangan yang bercerai. Tanpa izin tertulis dari SuperLife, tidak ada pengaturan yang boleh dibuat untuk membagi hasil atau membagi penghargaan atau penghargaan di antara pasangan yang bercerai.
    • Pembubaran Badan Hukum yang Mengoperasikan Keanggotaan: Jika tidak ada persetujuan tertulis dari SuperLife yang menyatakan sebaliknya, sebelum pembubaran badan hukum yang menandatangani Kontrak Keanggotaan, Kontrak Keanggotaan dapat dialihkan kepada perwakilan resmi dari badan hukum tersebut yang menandatangani Kontrak Keanggotaan awalnya atas nama perusahaan, atau Keanggotaan dapat dijual sesuai dengan Kode 6.5 Kode Etik. Kegagalan untuk mengalihkan Kontrak Keanggotaan kepada perwakilan resmi atau menjual Keanggotaan sesuai dengan Kode 6.5 Kode Etik akan mengakibatkan ditinggalkannya Keanggotaan sesuai dengan Bagian 13 Kode Etik.
  • Disposisi Keanggotaan: Jika Anggota mengakhiri Keanggotaannya dengan SuperLife, atau gagal mengajukan perpanjangan Keanggotaan dalam jangka waktu yang ditentukan, atau meninggal dunia tanpa meninggalkan ahli waris yang bersedia dan mampu memikul tanggung jawab atas Keanggotaan, SuperLife, atas kebijakannya sendiri, akan memutuskan masa depan Keanggotaan sesuai dengan Bagian 13.
  • Non-Bersaing/ Non-Permintaan:
  • Non-Bersaing:

Anggota tidak boleh, selama jangka waktu 6 bulan setelah pengakhiran kontrak Keanggotaannya dengan SuperLife, terlibat dalam atau menjalankan bisnis atau layanan apa pun, baik secara langsung atau tidak langsung, yang dapat dianggap bersaing dengan atau sejenisnya. kepada bisnis SuperLife, baik untuk akunnya sendiri, atau untuk akun orang lain di Malaysia dan Brunei, menggunakan atau mengeksploitasi informasi rahasia apa pun milik SuperLife, pelanggannya, atau Anggotanya. Informasi rahasia mencakup informasi kepemilikan berdasarkan Kode 4.22, namun tidak terbatas pada: Sponsor SuperLife

Silsilah dan Penempatan Informasi Silsilah, Rencana Penjualan dan Pemasaran SuperLife, strategi pemasaran, teknologi, pengetahuan, daftar dan kontak pelanggan, daftar dan kontak anggota, portofolio pelanggan, biaya produksi dan pemasaran, biaya produk, harga, harga yang dikutip, kebutuhan spesifik dan persyaratan pelanggan dan pemasok, status semua negosiasi yang sedang berlangsung dengan pelanggan, daftar harga, dan informasi lain apa pun yang menurut sifatnya dapat dianggap rahasia.

  • Non-Permintaan:

Seorang Anggota tidak boleh, selama masih ada kontrak Keanggotaannya dengan SuperLife, dan untuk jangka waktu 24 bulan setelah berakhirnya kontrak Keanggotaannya dengan SuperLife, baik untuk akunnya sendiri, atau untuk akunnya. orang lain mana pun di Malaysia dan Brunei, meminta, membujuk, berupaya meminta, berupaya membujuk, atau dengan cara lain membujuk agar keluar dari SuperLife, Anggota mana pun di Malaysia dan Brunei.

Selain itu, Anggota tidak boleh menggunakan atau mengeksploitasi informasi rahasia dan hak milik SuperLife yang mencakup namun tidak terbatas pada informasi Silsilah Sponsor dan Silsilah Penempatan SuperLife, rencana penjualan dan pemasaran SuperLife, strategi pemasaran, teknologi, pengetahuan, daftar pelanggan dan kontak, Anggota daftar dan kontak, portofolio pelanggan, biaya produksi dan pemasaran, biaya produk, harga, harga yang dikutip, kebutuhan dan persyaratan spesifik pelanggan dan pemasok, status semua negosiasi yang sedang berlangsung dengan pelanggan, daftar harga, dan informasi lain apa pun yang menurutnya alam dapat dianggap rahasia.

 

BAGIAN 7 – BAHAN PENDUKUNG BISNIS YANG DIPRODUKSI NON-SUPERLIFE (BSM)

Meskipun SuperLife tidak mengharuskan siapa pun untuk membeli BSM, Anggota dapat memutuskan bahwa mereka dapat memainkan peran yang berguna dalam membangun bisnis yang menguntungkan atau mencapai tujuan. BSM sepenuhnya bersifat opsional dan setiap Anggota yang memilih untuk mempromosikan, menggunakan, menjual atau mendistribusikan BSM harus menekankan bahwa pembelian tersebut sepenuhnya bersifat sukarela. Seluruh BSM yang digunakan dalam membangun Keanggotaan atau menjual produk SuperLife harus mematuhi Kode Etik, Kebijakan Peralatan Pendukung Bisnis, dan Kebijakan Bisnis SuperLife. BSM tidak boleh dijual kepada non-Anggota dan pembelian BSM apapun juga tidak dapat dijadikan syarat untuk menjadi Anggota. SuperLife tidak mendukung BSM apa pun. Atas kebijakannya sendiri, SuperLife dapat meninjau BSM apa pun dan menentukan apakah BSM tersebut cocok untuk digunakan di pasar atau tidak. Tinjauan SuperLife semata-mata untuk menentukan kepatuhan terhadap Kode Etik, Standar Tinjauan, Praktik Bisnis, dan Kebijakan SuperLife, termasuk prosedur kendali mutu (“Kontrol Mutu”). Anggota bertanggung jawab untuk mematuhi semua peraturan perundang-undangan mengenai isi, produksi, distribusi, dan penjualan atau penggunaan BSM. Untuk klarifikasi lebih lanjut mengenai Kode ini, lihat Kebijakan Afiliasi BSM.

  • Khusus Anggota: Anggota dapat memproduksi BSM yang membahas pokok-pokok umum “cara-

ke” alam; namun, mereka harus menyandang keterangan “Hanya Untuk Anggota yang Ada – Tidak untuk digunakan dengan Prospek.”

  • Anggota yang memilih untuk menggunakan, menjual atau mendistribusikan BSM, termasuk tiket seminar dan acara, tidak boleh menyarankan, atau menyiratkan bahwa penggunaan materi tersebut akan menjamin keberhasilan. Semua BSM harus memuat bahasa berikut atau yang secara substansial setara dalam a

format dan penempatan yang ditunjukkan oleh SuperLife: “Tidak ada yang bisa menjamin bahwa teknik dan pendekatan ini akan berhasil untuk Anda. Namun kami berharap ide-ide yang disajikan di sini akan membantu Anda mengembangkan bisnis yang kuat dan menguntungkan. Materi ini telah diterbitkan secara independen dari SuperLife. ”

Bahasa di atas atau yang setara harus muncul di semua tiket seminar dan acara.

  • Ulasan: SuperLife berhak meminta penyerahan seluruh BSM untuk ditinjau dan otorisasi atas kebijakannya sendiri. Sebagai hasil dari peninjauan tersebut, SuperLife mungkin mengharuskan BSM tersebut dimodifikasi dan/atau mengambil tindakan lain yang sesuai.

BAGIAN 8 – PRESENTASI RENCANA PENJUALAN DAN PEMASARAN SUPERLIFE

  • Tidak Boleh Memberikan Kesan yang Salah: Saat mengundang calon pelanggan untuk mendengarkan presentasi Rencana Penjualan dan Pemasaran SuperLife, Anggota dilarang secara langsung atau tidak langsung:
    • Memberi kesan bahwa Rencana Penjualan dan Pemasaran SuperLife berkaitan dengan peluang kerja (sesuai dengan Kode 4.11);
    • Menyiratkan bahwa undangan tersebut adalah untuk acara sosial;
    • Menyamarkan undangan tersebut sebagai “survei pasar;”
    • Mempromosikan acara tersebut sebagai “seminar perpajakan;” sebagaimana tercantum dalam Kode 8.3.3;
    • Mempromosikan Peluang Bisnis SuperLife sebagai hubungan bisnis dengan seseorang, perusahaan, atau organisasi selain SuperLife sebagaimana tercantum dalam Kode 4.23.1 sub poin (e) di atas;
    • Secara langsung atau tidak langsung menunjukkan bahwa produk tersebut hanyalah satu lini produk yang didistribusikan melalui atau sebagai bagian dari bisnis pialang, konsinyasi, atau perantara yang dioperasikan oleh seseorang, perusahaan atau organisasi selain SuperLife;
    • Secara langsung atau tidak langsung menunjukkan bahwa Peluang Bisnis SuperLife, Anggota atau produk dan layanan yang dijual melalui SuperLife adalah bagian dari bisnis apa pun selain Peluang Bisnis SuperLife sebagaimana didefinisikan dalam Kode Etik dan literatur resmi SuperLife lainnya;
    • Gagal untuk secara tegas menunjukkan sehubungan dengan undangan tersebut sifat sebenarnya dari presentasi tersebut dan bahwa presentasi tersebut mengenai Rencana Penjualan dan Pemasaran SuperLife dan Peluang Bisnis SuperLife; atau

 

  • Terlibat dalam penyajian keliru langsung atau tidak langsung mengenai Peluang Bisnis SuperLife dan hubungan Anggota dengan SuperLife dan sifat Bisnis SuperLife ini, atau menghilangkan informasi apa pun bahwa seseorang menerima undangan atau menghadiri atau berpartisipasi dalam presentasi atau acara tersebut mungkin diperlukan untuk mengevaluasi Peluang Bisnis SuperLife, produk dan layanan SuperLife dengan benar.
  • Atau dengan cara lain melanggar Kode 4.23 di atas.
  • Kontak Pertama dengan Prospek: Merupakan pelanggaran terhadap Kode Etik atau Kebijakan Bisnis SuperLife jika Anggota menyesatkan atau tidak memberi tahu Calon Anggota tentang sifat kegiatan Anggota dan, oleh karena itu, pada kontak pertama dengan Prospek, Anggota harus:
    • Perkenalkan dirinya dengan nama;
    • Mewakili Rencana Penjualan dan Pemasaran SuperLife dengan jujur ​​dan jujur, produk dan/atau layanannya;
    • Tanggapi dengan jujur ​​dan jujur ​​dengan penuh transparansi dan keterbukaan terhadap setiap pertanyaan yang diajukan Prospek mengenai Peluang Bisnis SuperLife, produk dan layanan SuperLife, Anggota atau SuperLife.
  • Etika Sponsor: Dalam mengupayakan partisipasi calon pelanggan dalam Rencana Penjualan dan Pemasaran SuperLife, Anggota yang mensponsori harus mematuhi Kode 4.23 di atas serta hal-hal berikut:
    • Tidak boleh dikatakan bahwa Keanggotaan yang sukses dapat dibangun dalam bentuk “klub pembelian grosir”, di mana satu-satunya produk yang dibeli dan dijual adalah produk yang ditransfer ke Anggota lain untuk penggunaan pribadi.
    • Tidak boleh dikatakan bahwa tidak ada persyaratan untuk penjualan eceran atau pemasaran produk oleh Anggota.
    • Tidak boleh mempromosikan kenikmatan manfaat pajak sebagai alasan terbaik atau utama untuk menjadi Anggota.
    • Tidak boleh dikatakan bahwa bisnis adalah peluang “cepat kaya” yang memungkinkan Anda mencapai kesuksesan dengan mudah dengan sedikit atau tanpa mengeluarkan tenaga dan waktu. Dalam hal Anggota lain digunakan sebagai contoh keberhasilan, keberhasilan Anggota tersebut harus dapat diverifikasi dan dibuktikan.
    • Tidak boleh menggunakan metode komunikasi penyiaran apa pun termasuk surat massal, pemasaran jarak jauh, iklan nasional atau internasional, radio, televisi, layanan faksimili, jaringan komunikasi komputer termasuk Internet, atau cara lain apa pun yang tidak memungkinkan adanya kontak pribadi untuk mengamankan Klien atau untuk meminta penjualan produk.
    • Anggota tidak boleh salah menggambarkan hubungan antara SuperLife dan perusahaan lain yang berafiliasi dengan SuperLife.
  • Tidak Ada Wilayah Eksklusif: Tidak ada Anggota yang boleh menyatakan bahwa terdapat wilayah eksklusif yang tersedia. Merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Keanggotaan untuk membuat pernyataan seperti itu.
  • Tidak Ada Kewajiban untuk Membeli: Anggota tidak mewajibkan Prospek untuk membeli produk dan/atau layanan dan/atau memerlukan deposit untuk berpartisipasi, juga tidak ada biaya dalam bentuk kursus pelatihan, seminar, acara sosial atau aktivitas serupa agar berhak berpartisipasi, kecuali SuperLife Business Kit. Merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Keanggotaan untuk membuat pernyataan seperti itu.

BAGIAN 9 – PENGGUNAAN NAMA DAGANG SUPERLIFE, MEREK DAGANG, DAN MATERI BERHAK CIPTA

Kode ini telah dikembangkan untuk menjaga integritas kekayaan intelektual SuperLife dan untuk memastikan bahwa merek SuperLife akan tersedia secara eksklusif untuk Bisnis SuperLife. Selain itu, SuperLife telah menerapkan program identitas perusahaan yang memerlukan penggunaan logo perusahaan SuperLife dengan benar dan konsisten, di mana pun logo tersebut muncul. Oleh karena itu, perubahan pada jenis logo yang disetujui tidak diperbolehkan. Berdasarkan permintaan, SuperLife akan memberikan contoh logotype dan spesifikasi warna yang disetujui.

  • Penyalahgunaan dan Penyelewengan: Anggota tidak boleh menyalahgunakan atau menyalahgunakan merek dagang SuperLife atau kekayaan intelektual atau informasi kepemilikan lainnya. Merupakan pelanggaran terhadap Kontrak Keanggotaan bagi Anggota untuk menggunakan merek dagang atau kekayaan intelektual lainnya atau informasi kepemilikan yang dimiliki atau dilisensikan kepada SuperLife kecuali sesuai dengan syarat, ketentuan, dan prosedur yang berlaku yang ditetapkan dalam Kontrak Keanggotaan, termasuk Kode SuperLife dan Kebijakan.
    • Setiap Anggota mengetahui dan menyetujui bahwa SuperLife adalah pemegang lisensi merek dagang tertentu termasuk, misalnya, logo, merek layanan, dan kekayaan intelektual serta kekayaan industri lainnya, termasuk nama SuperLife, dan berbagai merek dagang, nama dagang, dan merek layanan yang digunakan sehubungan dengan produk SuperLife dan layanan, dan berbagai desain atau label.
    • Anggota tidak boleh menggunakan, sehubungan dengan Bisnis SuperLife miliknya atau bisnis lainnya (termasuk namun tidak terbatas pada, kendaraan bisnis, kantor, daftar telepon, lokasi, atau alat tulis) dan/atau pada atau sehubungan dengan produk apa pun, Nama SuperLife, atau merek dagang, merek layanan, atau kekayaan intelektual lainnya yang dimiliki atau dilisensikan kepada SuperLife tanpa izin tertulis sebelumnya dari SuperLife dan selalu tunduk pada ketentuan apa pun yang melekat pada penggunaan tersebut kecuali ditentukan lain di sini. SuperLife berhak untuk menarik persetujuannya atas kebijakan mutlaknya.
  • Spanduk/tanda yang tercetak untuk Rapat/Acara: Jika Anggota berada pada level Platinum atau lebih tinggi, dan ingin mengadakan pertemuan atau acara yang nama SuperLife akan ditampilkan di depan umum, Anggota harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari SuperLife untuk penggunaan nama SuperLife seperti itu (Pertemuan publik adalah pertemuan yang dapat dihadiri oleh calon pelanggan). Anggota harus memberikan permintaan tertulis kepada SuperLife untuk setiap pertemuan; permintaan tersebut harus mencakup uraian tentang spanduk/tanda yang diusulkan, ukurannya, bahan yang akan digunakan untuk spanduk/tanda dan lokasi.
    • Anggota tidak boleh memproduksi atau memperoleh produk cetakan apa pun dari sumber mana pun selain SuperLife yang menyandang nama, merek dagang, logo, atau nama dagang SuperLife tanpa izin tertulis. Izin tersebut harus diperbarui untuk setiap Acara/Rapat.
    • SuperLife berhak setiap saat untuk mencabut izin untuk menampilkan nama SuperLife jika standar yang disebutkan tidak terpenuhi, dan SuperLife akan menjadi hakim tunggal.
  • Cek dan Kartu Nama yang Tercetak: Asalkan Anggota mematuhi sepenuhnya Kode Etik dan semua ketentuan lain dalam Kontrak Keanggotaan, Anggota dapat menggunakan nama SuperLife (namun bukan merek dagang, logo, atau merek dagang SuperLife lainnya, dagangan nama, atau merek layanan milik atau dilisensikan kepada SuperLife), pada cek dan kartu namanya yang tercetak dengan ketentuan bahwa nama tersebut digunakan dengan salah satu cara berikut tanpa penyimpangan:

(nama yang umum)

Anggota SuperLife Atau (nama umum)

Anggota produk/layanan SuperLife

 

  • Otorisasi penggunaan nama SuperLife pada kartu nama/cek Anggota harus diminta secara tertulis kepada departemen Penjualan SuperLife. Permintaan ini akan ditinjau oleh SuperLife sebelum disetujui.
  • Persetujuan tertulis apa pun untuk penggunaan nama SuperLife pada cek dan/atau kartu nama harus diperbarui setiap tahun. Tidak ada Anggota yang boleh menyebut dirinya selain sebagai Anggota pada cek/kartu nama.
  • Anggota tidak boleh mempromosikan aktivitas lain apa pun yang tidak terkait dengan bisnis SuperLife pada cetakan cek dan kartu nama mereka, termasuk namun tidak terbatas pada, penempatan informasi, merek dagang, nama dagang, logo, atau merek layanan yang terkait dengan perusahaan, sistem pelatihan atau pendidikan mana pun. atau program yang dimiliki, dikendalikan, atau diikuti oleh Anggota.
  • Literatur Promosi, Alat Tulis, Premi, dll.: Anggota tidak boleh memproduksi atau membeli dari sumber selain SuperLife barang apa pun yang memuat nama atau logo SuperLife atau merek dagang, nama dagang, atau merek layanan apa pun yang dimiliki atau dilisensikan kepada SuperLife.
  • Penggunaan Internet/Situs Web:
    • Anggota dapat membuat halaman beranda pribadi untuk menyediakan dan berbagi informasi mengenai bisnis mereka dan diri mereka sendiri dengan teman dan downline.
    • Anggota dengan biaya sendiri dapat membeli perangkat keras atau perangkat lunak untuk komputer, berlangganan penyedia layanan Internet dan memelihara situs dengan biaya sendiri.
    • Situs web anggota harus dilindungi kode sandi. Kode sandi tersebut tidak boleh mudah diketahui oleh orang tak diundang yang ingin masuk.
    • Penggunaan situs web atau metode komunikasi penyiaran apa pun, termasuk surat massal, pemasaran jarak jauh, iklan nasional atau internasional melalui radio, televisi, layanan faksimili, jaringan komunikasi komputer, atau cara lain apa pun yang tidak memungkinkan terjadinya kontak orang ke orang, sebagai saluran untuk penyebaran komunikasi atau informasi massa baik dalam bentuk grafik, cetakan, atau suara dengan tujuan menawarkan peluang bisnis, mengamankan pelanggan, menjual atau mempromosikan penjualan produk, atau penjualan atau penawaran penjualan materi pendukung bisnis oleh Anggota dilarang .
    • Anggota dilarang menggunakan situs web untuk mengirim, mentransmisikan, atau mengomunikasikan pesan email apa pun yang tidak diminta kepada orang yang tidak memiliki hubungan pribadi atau bisnis dengan Anggota sebelumnya.
    • Konten situs web harus mematuhi SuperLife dan harus berisi pernyataan privasi yang konsisten dengan hukum setempat.
    • Situs web tidak boleh digunakan untuk penawaran atau penjualan produk dan harus dioperasikan dan dipelihara sesuai dengan semua undang-undang, peraturan, dan kode etik Malaysia/Brunei dan tidak boleh ada penggunaan hak kekayaan intelektual orang lain tanpa izin.
    • Anggota harus memberikan dan mendaftar ke SuperLife kode sandi akses situs web mereka. SuperLife berhak mengakses situs web Anggota dan konten apa pun yang dianggap tidak pantas oleh SuperLife harus diubah baik dengan cara mengedit, menghapus, atau menambah jika SuperLife mengarahkannya.
    • Meta tag dalam bentuk apa pun tidak diperbolehkan.

9.6.10 Alamat email diperbolehkan tetapi alamat email tersebut tidak boleh muncul di halaman beranda.

  • Calon Anggota tidak diwajibkan sebagai syarat untuk menjadi Anggota baru atau Anggota yang sah saat ini tidak diwajibkan sebagai syarat untuk menerima bantuan dalam pengembangan usahanya dari Sponsornya, membeli perangkat keras atau perangkat lunak untuk komputer, berlangganan penyedia layanan Internet atau membuat situs web.
  • Anggota tidak boleh, tanpa persetujuan tertulis dari SuperLife, menggunakan kekayaan intelektual SuperLife termasuk merek dagang atau layanan atau variasi apa pun yang mungkin menyebabkan kebingungan dengan merek dagang atau layanan SuperLife di alamat situs web atau alamat email mereka termasuk tag meta atau pencari situs lainnya.
  • Anggota tidak boleh membuat pernyataan apa pun di situs web mereka yang secara tersurat atau tersirat dengan cara apa pun untuk menjamin kesuksesan dalam aspek apa pun dari Peluang Bisnis SuperLife.

BAGIAN 10

10.1 Kematian dan Warisan: Setelah kematian Anggota, kepentingan Anggota dalam Keanggotaan dapat dialihkan kepada kerabat atau orang lain yang ditunjuk, dengan tunduk pada hukum suksesi dan penerimaan SuperLife atas pengalihan Keanggotaan sesuai dengan Kode 3. Oleh karena itu, Anggota asli harus membuat pengaturan yang tepat selama masa hidupnya agar peralihan kepemilikan Keanggotaannya secara tertib dan sah kepada ahli warisnya. Hal ini untuk memastikan bahwa Anggota downline akan terus menerima layanan, pelatihan, dan motivasi yang tepat. Dalam hal ahli waris tidak mengambil tindakan untuk mengambil alih Keanggotaan, Keanggotaan dapat dianggap ditinggalkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

10.1 Apabila suatu Keanggotaan dianggap ditinggalkan, ahli waris tidak mempunyai hak lebih lanjut dalam Keanggotaan. SuperLife kemudian dapat menaikkan Silsilah Sponsor dan Silsilah Penempatan ke sponsor berikutnya yang memenuhi syarat kecuali jika perpindahan tersebut meningkatkan jumlah 21% kaki sponsor upline dalam hal ini Keanggotaan akan ditetapkan sebagai placeholder.

 

BAGIAN 11 – PELANGGARAN KONTRAK; PROSEDUR

    • Investigasi: Ketika SuperLife yakin bahwa pelanggaran Kode Etik atau Kebijakan Bisnis SuperLife telah terjadi, akan terjadi, atau terancam terjadi, SuperLife dapat menyelidiki aktivitas Anggota yang dipermasalahkan. SuperLife dapat melakukan penyelidikan ini atas inisiatifnya sendiri atau atas permintaan Anggota lain yang telah mengajukan keluhan tertulis kepada SuperLife sebagaimana diatur dalam Kode 11.1.2.
    • Keluhan dari Anggota: Anggota yang yakin bahwa Anggota lain telah melanggar Kebijakan Bisnis SuperLife dan/atau Kode Etik, atau yang memiliki pengetahuan pribadi tentang aktivitas yang menyebabkan dugaan pelanggaran tersebut, harus memberi tahu SuperLife secara tertulis tentang dugaan pelanggaran tersebut dan semua hal lainnya. fakta yang berhubungan dengannya. Salinan pemberitahuan ini harus diberikan oleh Anggota atau SuperLife kepada Upline Platinum Anggota.
      • Saat menerima pemberitahuan ini, SuperLife akan memberi tahu Anggota terkait mengenai keluhan tersebut dan meminta tanggapan segera.
      • Jika keluhan dan tanggapan tidak memuat fakta yang cukup untuk mengambil keputusan, informasi tambahan dapat diminta dari pihak mana pun oleh SuperLife.
      • Ketika SuperLife yakin bahwa mereka memiliki informasi yang cukup mengenai fakta dan keadaan yang relevan dengan pengaduan, SuperLife akan memutuskan apakah telah terjadi pelanggaran terhadap Kebijakan Bisnis SuperLife atau pelanggaran lain terhadap Kode Etik dan akan mengambil tindakan yang sesuai sesuai dengan Kode 12 .
    • Pemberitahuan Tindakan.
      • SuperLife akan meneruskan surat keputusan kepada Anggota yang melanggar, serta Sponsor dan Upline Anggota Platinum pertama dari Anggota yang terkena sanksi. Surat keputusan akan mencantumkan keluhan spesifik, menguraikan tindakan perbaikan yang harus diambil dan, jika sesuai, menetapkan batas waktu bagi Anggota untuk mematuhinya.
      • Setiap pemberitahuan harus:
        • Dikirim melalui pos, email atau faks atau dikirim melalui surat tercatat atau metode lain yang dapat dikonfirmasi yang diizinkan oleh hukum ke alamat atau faks yang dicatat oleh SuperLife untuk Anggota. Klaim kegagalan Anggota untuk menerima pemberitahuan tidak akan menunda tindakan SuperLife; Dan
        • Jika berlaku, sebutkan Bagian Kode Etik atau ketentuan lain dalam Kontrak Keanggotaan yang dilanggar atau dilanggar oleh Anggota; Dan
        • Sebutkan tanggal mulai berlakunya tindakan tersebut; Dan
        • Jika berlaku, beri tahu Anggota tentang kesempatannya untuk meminta Peninjauan atas keputusan SuperLife oleh Panel Peninjauan.
      • Panel Peninjau: Berdasarkan kebijakan SuperLife dan jika Anggota tidak setuju dengan tindakan yang diambil oleh SuperLife, maka Anggota dapat meminta peninjauan oleh Panel Peninjau Internasional, yang terdiri dari personel yang sesuai dan staf perusahaan dari kantor pusat SuperLife di dunia.
        • Tata Cara Pengajuan Banding Peninjauan Kembali: Permohonan peninjauan kembali harus dibuat secara tertulis dan dapat disertai dengan dokumen yang mendukung permintaan tersebut. Permohonan harus diajukan dalam jangka waktu yang ditentukan dalam surat keputusan dan ditujukan ke SuperLife World Sdn Bhd, 01-01, Shoplot Amaya Maluri, Jalan Jejaka 2, Taman Maluri, 55100 Cheras, Kuala Lumpur, Malaysia, untuk perhatian Administrator, Perilaku Bisnis Global. Alternatifnya, Anda dapat meneruskan permintaan banding Anda ke Hello@SuperLifeWorld.com . Jika permohonan diajukan setelah batas waktu, maka permohonan akan ditolak dan Anggota akan diberitahu bahwa permohonannya telah ditolak.

Pengabaian Klaim: Anggota mengesampingkan setiap dan seluruh klaim terhadap SuperLife yang timbul dari atau sehubungan dengan tindakan apa pun yang dilakukan SuperLife berdasarkan Keanggotaan dan/atau Kode ini. Anggota yang diberhentikan, tidak disponsori, atau diambil tindakan lain sebagai akibat dari pelanggaran Kode Etik atau Kebijakan Bisnis SuperLife tidak memiliki tuntutan terhadap SuperLife yang timbul dari atau sehubungan dengan penghentian atau pencabutan sponsor.

 

BAGIAN 12 – PELANGGARAN KONTRAK; SANKSI

  • Sanksi: Dalam hal SuperLife atas kebijakannya sendiri menentukan bahwa telah terjadi pelanggaran terhadap Kode Etik atau Kebijakan Bisnis SuperLife oleh Anggota, SuperLife dapat mengambil satu atau lebih tindakan berikut:
    • Mengakhiri Keanggotaan dengan memberikan pemberitahuan tertulis tentang pengakhiran kepada Anggota di alamat yang ditentukannya atau melalui sarana lain yang sesuai atau elektronik atau sebagaimana diizinkan oleh hukum; atau
    • Mewajibkan Anggota untuk mengikuti pelatihan; atau
    • Menangguhkan otorisasi khusus berdasarkan Keanggotaan, seperti misalnya dan tanpa batasan, kesempatan Anggota untuk Mensponsori, untuk membeli atau menjual produk dan layanan SuperLife, atau untuk melakukan aktivitas serupa yang terkait dengan Bisnis SuperLife;
    • Menghapus Anggota sebagai Sponsor dari Anggota downline mana pun yang juga disebut “de-sponsoring” dan/atau membatasi kewenangan Anggota untuk mensponsori orang lain;
    • Memerlukan pengembalian Bonus SuperLife;
    • Menghapus kualifikasi apa pun dan meminta pengembalian benda apa pun yang membuktikan kualifikasi tersebut (sebagai contoh dan bukan batasan, seperti pin, sertifikat, dll.); atau
    • Mewajibkan pengakuan tertulis atas pelanggaran tersebut dan komitmen untuk tidak melanggar Kontrak Keanggotaan di masa mendatang; atau
    • Mengambil tindakan apa pun selain pengakhiran Keanggotaan sebagaimana diizinkan berdasarkan hukum yang berlaku dan sesuai dengan kebijakan SuperLife untuk mengatasi pelanggaran tertentu;
  • Tidak Ada Pengabaian: Kegagalan SuperLife untuk mengambil tindakan apa pun setelah mengetahui adanya pelanggaran atau potensi pelanggaran bukan merupakan pelepasan hak SuperLife untuk melakukan pelanggaran serupa di masa mendatang. Kegagalan Anggota untuk mengambil tindakan apa pun setelah mengetahui adanya pelanggaran bukan merupakan pelepasan hak atau upaya hukum lain yang mungkin tersedia berdasarkan hukum yang berlaku.
  • Penangguhan: SuperLife berhak menentukan ketentuan spesifik dari setiap Penangguhan berdasarkan kasus per kasus. Jika terjadi pelanggaran kontrak oleh Anggota, SuperLife dapat mengambil tindakan untuk menangguhkan sebagian atau seluruh hak istimewa Anggota berdasarkan Keanggotaan, termasuk namun tidak terbatas pada:
    • Pemotongan Bonus untuk pembayaran uang penghargaan yang lebih tinggi sambil menunggu penyelesaian akhir dari permasalahan tersebut; dan/atau
    • Menangguhkan izin untuk melakukan kegiatan sponsorship (mensponsori, pertemuan perekrutan, sesi pelatihan, presentasi di rumah, dll.); dan/atau
  • Menangguhkan undangan ke seminar, perjalanan dan acara yang disponsori perusahaan; dan/atau
  • Melakukan pertemuan reorientasi dan pelatihan ulang; dan/atau
  • Mewajibkan Anggota untuk memberikan SuperLife rekaman presentasi Rencana Penjualan dan Pemasaran SuperLife mereka.
  • Tindakan atas Pengakhiran: Setelah pengakhiran karena sebab apa pun, Anggota harus:
    • Berhenti mengidentifikasi dirinya sebagai Anggota.

BAGIAN 13 – DISPOSISI KEANGGOTAAN YANG DIBERHENTIKAN ATAU TIDAK DIPERTAHANKAN

Pengabaian: Ketika Keanggotaan diakhiri atau tidak dipertahankan, Keanggotaan dianggap ditinggalkan, dan penandatangan Kontrak Keanggotaan tidak mempunyai hak lebih lanjut dalam Keanggotaan. SuperLife dapat Mengalihkan atau Membubarkan Keanggotaan, sesuai dengan Kode 13.1.1 dan Kode 13.1.2, hak untuk menjalankan bisnis SuperLife pada posisi Anggota sebelumnya dalam Silsilah Sponsor dan Silsilah Penempatan kepada Anggota lain, atau dapat menghapus posisi tersebut dalam Silsilah Sponsor dan Silsilah Penempatan, atas kebijakannya sendiri. Dalam melaksanakan hak prerogatifnya berdasarkan perjanjian ini, SuperLife dapat memilih untuk menggunakan salah satu dari metode berikut atau metode lain apa pun yang diizinkan oleh hukum, dan dapat secara sepihak memodifikasi dan mengubah Keanggotaan Anggota yang terkena dampak untuk mengubah Sponsor dan Silsilah Sponsor serta Silsilah Penempatan sebagaimana mungkin terjadi. diperlukan untuk melaksanakan keputusan tersebut:

 

  • Penjualan Keanggotaan. Jika SuperLife memilih untuk menjual hak menjalankan bisnis SuperLife pada posisi Anggota sebelumnya dalam Silsilah Sponsor dan Silsilah Penempatan, hal-hal berikut akan diperhatikan:
    • Penjualan akan ditawarkan dalam urutan prioritas yang ditentukan oleh Kode 6.5 di atas.
    • Ketentuan penjualan akan dituangkan dalam kontrak tertulis yang ditandatangani antara SuperLife dan pembeli.
    • Pihak pembeli akan menjalankan bisnis SuperLife sesuai posisinya dalam Silsilah Sponsor dan Silsilah Penempatan yang dipegang oleh Anggota sebelumnya.
  • Pembubaran Keanggotaan. Jika SuperLife memilih demikian, Sponsor dari mantan Anggota dalam Silsilah Sponsor dan Silsilah Penempatan dapat menjalankan kewajiban Anggota sebelumnya dan mengambil peran Sponsor untuk semua Anggota yang telah Disponsori secara pribadi atau Internasional oleh mantan Anggota.
  • Tidak Ada Batasan pada SuperLife: Namun, SuperLife sama sekali tidak terbatas pada salah satu metode disposisi bisnis SuperLife di atas dan dapat menerapkan kebijaksanaan penuh mengenai metode dan/atau waktu disposisi.